Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Fadhliansyah - Rabu, 26 Mei 2021 | 19:37 WIB
twitter @TMCPoldaMetro
Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?


MOTOR Plus-online.com - Ternyata pemilik SIM golongan ini gak bisa perpanjang di SIM keliling, kenapa ya?

Dengan adanya mobil SIM Keliling, masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dipermudahkan.

Karena tidak perlu repot-repot datang ke Satpas, dan mobil SIM Keliling tersebar di beberapa tempat di sejumlah wilayah.

Tapi, ternyata tidak semua pemilik SIM bisa memperpanjang SIM di SIM keliling.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti

Yaitu pemilik golongan SIM B I dan B II.

Ini disebabkan pemilik SIM golongan tersebut mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Ada prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular