Pengetatan Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021, Nih Syarat Kalau Mau Bepergian Keluar Kota

Fadhliansyah - Rabu, 26 Mei 2021 | 20:10 WIB
KOMPAS.COM/FARIDA
Pengetatan Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021, Nih Syarat Kalau Mau Bepergian Keluar Kota


MOTOR Plus-online.com - Pengetatan diperpanjang sampai 31 Mei 2021, nih syarat kalau mau bepergian keluar kota.

Seperti brother ketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperpanjang masa pengetatan perjalanan keluar kota.

Sebelumnya, masa pengetatan setelah masa larangan mudik berlaku tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.

Tetapi saat ini resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Catat Syarat Bepergian Keluar Kota Sampai Tanggal 24 Mei 2021, Bukan Bawa SIKM

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini

Masa pengetatan ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, juga perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, ada alasan tersendiri soal perpanjangan masa pengetatan ini.

Yaitu karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di hampir seluruh provinsi di Sumatera.

Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.

Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini

Menurut dia, hal ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

“Untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular