MOTOR Plus-online.com - Pengetatan diperpanjang sampai 31 Mei 2021, nih syarat kalau mau bepergian keluar kota.
Seperti brother ketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperpanjang masa pengetatan perjalanan keluar kota.
Sebelumnya, masa pengetatan setelah masa larangan mudik berlaku tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Tetapi saat ini resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga: Catat Syarat Bepergian Keluar Kota Sampai Tanggal 24 Mei 2021, Bukan Bawa SIKM
Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini
Masa pengetatan ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, juga perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, ada alasan tersendiri soal perpanjangan masa pengetatan ini.
Yaitu karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di hampir seluruh provinsi di Sumatera.
Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR