MOTOR Plus-online.com - Wah bantuan Rp 1,2 juta tahap 3 dari pemerintah cair, serius?
Salah satu bantuan pemerintah yang cair selama pandemi Covid-19, BLT UMKM menjadi sorotan.
Bantuan pemerintah bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini dibilang memasuki pencairan tahap 3.
Informasi pencairan bantuan Rp 1,2 juta ini pun beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Jangan Lama-Lama Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Siapin KTP dan KK
Baca Juga: WNI Berusia 18 Tahun Siap-siap Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cara Daftarnya Mudah
Seperti yang diposting akun Facebook Bundhae Mei terkait pencairan itu.
"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," katanya.
Hingga Kamis (27/5/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.900 kali, dikomentari lebih dari 500 kali, dan dibagikan sebanyak 9 kali.
Menanggapi hal itu, Kementerian Koperasi dan UKM langsung angkat bicara.
Baca Juga: Diperpanjang Sampai Juni 2021, Bantuan Rp 300 Ribu Bisa Dicek Lewat Link Ini
Adapun pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.
Pada tahap pertama lalu, lanjut Eddy, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Langsung Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta, Cuma Sampai Tanggal 28 Juni 2021
Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar dia.
"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Baca Juga: Masukkan Nomor KTP, Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Cair Bulan Ini
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Depan
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tahap 3, Apa Kata Kemenkop?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR