Polisi Gelar Razia Knalpot Bising Wajib Bawa Alat Ukur, Ini Aturannya

Erwan Hartawan - Jumat, 28 Mei 2021 | 18:40 WIB
TMC Polda Metro Jaya
Razia Knalpot bising wajib pakai alat ukur

 

MOTOR Plus-Online.com - Polisi gelar razia knalpot bising wajib bawa alat ukur.

Aturan ini tercantum dalam surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.

Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Beberapa bulan belakang ini memang polisi tengah gencar merazia knalpot bising.

Baca Juga: Duh, Video Detik-detik Pemusnahan Knalpot Racing, Suaranya Bikin Ngilu

Baca Juga: Video Puluhan Pemotor Terjaring Razia Knalpot , Begini Kata Polisi

Namun masih banyak razia yang tidak menggunakan alat ukur DB meter.

Hal tentu menjadi perdebatan di masyarakat.

Pasalnya ada aturan mengenai maksimal desibel pada kendaraan bermotor.

Nah dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri salah satunya bertuliskan soal alat pengujian tingkat kebisingan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular