MOTOR Plus-Online.com - Polisi gelar razia knalpot bising wajib bawa alat ukur.
Aturan ini tercantum dalam surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.
Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Beberapa bulan belakang ini memang polisi tengah gencar merazia knalpot bising.
Baca Juga: Duh, Video Detik-detik Pemusnahan Knalpot Racing, Suaranya Bikin Ngilu
Baca Juga: Video Puluhan Pemotor Terjaring Razia Knalpot , Begini Kata Polisi
Namun masih banyak razia yang tidak menggunakan alat ukur DB meter.
Hal tentu menjadi perdebatan di masyarakat.
Pasalnya ada aturan mengenai maksimal desibel pada kendaraan bermotor.
Nah dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri salah satunya bertuliskan soal alat pengujian tingkat kebisingan.
Baca Juga: Bulan Puasa, Polda Metro Jaya Gelar Razia Knalpot pada Malam Hari
Berikut isi Surat Telegram Kapolri soal knalpot bising: "SEHUB DGN REF TSB KMA DISAMPAIKAN KPD KA KMA BAHWA BANYAK DITEMUKAN DI JALANAN KENDARAAN RODA DUA YG MENGGUNAKAN KNALPOT TDK SESUAI DGN STANDAR SNI SEHINGGA MENGGANGGU KENYAMANAN MASY PENGGUNA JALAN LAINNYA TTK."
"BERKAITAN DGN HAL DI ATAS KMA GUNA MENCEGAH MARAKNYA KENDARAAN LAIN YG DIMODIFIKASI DGN MEMAKAI KNALPOT YG TDK SESUAI STANDAR SNI KMA AGAR KA MEMERINTAHKAN DIRLANTAS UTK MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH SBB TTK DUA."
Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara lain:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
Baca Juga: Ramadan Tiba, Polresta Bogor Gelar Operasi Lodaya, Nih Pelanggaran Paling Diincar
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR