Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

Erwan Hartawan - Jumat, 28 Mei 2021 | 19:50 WIB
Rushlane.com
Pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus

MOTOR Plus-Online.com - Aturan baru, pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus.

Aturan ini tertuang dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Sebelumnya pengendara motor hanya digolongan dalam satu jenis SIM saja.

Namun nantinya jenis SIM motor bakal dibagi 3 golongan.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Salah satunya golongan khusus motor listrik.

Dijelaskan pada pasal 3 Perpol tersebut, SIM C hanya untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder sampai 250 cc.

Sedangkan untuk pengguna motor listrik bakal menggunakan SIM CI dan CII.

Lebih jelas isi pasal 3 poin G-I sebagai berikut.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular