MOTOR Plus-online.com - Siap-siap penggolongan SIM bakal diterapkan dalam waktu dekat.
Mulai sekarang cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bikers punya ya.
Jangan sampai keliru SIM dengan motor yang akan dipakai riding.
Soalnya, penggolongan SIM motor akan diterapkan lo.
Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?
Hal itu sesuai langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kebijakan tersebut sudah resmi diterbitkan dan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sesuai yang disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Arief Budiman.
Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR