MOTOR Plus-online.com - Siap-siap penggolongan SIM bakal diterapkan dalam waktu dekat.
Mulai sekarang cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bikers punya ya.
Jangan sampai keliru SIM dengan motor yang akan dipakai riding.
Soalnya, penggolongan SIM motor akan diterapkan lo.
Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?
Hal itu sesuai langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kebijakan tersebut sudah resmi diterbitkan dan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sesuai yang disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Arief Budiman.
Baca Juga: Bus SIM Keliling Diubah Menjadi Bus Swab Antigen Keliling, Kenapa Nih?
"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku." ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," lanjutnya.
Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.
Namun Arief mengatakan, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.
Baca Juga: SIM Hilang, Ini Syarat Dan Biaya Yang Disiapkan Untuk Bikin SIM Pengganti
Makanya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu.
Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.
"Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," kata dia.
Baca Juga: Gampang Banget Perpanjangan SIM Online, Biaya Cuma Segini Buruan Urus
Dengan adanya penandaan atau penggolongan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII, berikut daftarnya:
Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro
SIM A, B, dan D juga demikian. Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C.
Hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR