MOTOR Plus-online.com - Sah! polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising.
Yup, razia knalpot bising alias knalpot brong sempat bikin dunia maya geger.
Banyak yang mendukung dan juga menolak di balik prosedur razia knalpot.
Bukan tanpa alasan polisi jor-joran terhadap razia knalpot brong.
Baca Juga: Video Puluhan Pemotor Terjaring Razia Knalpot , Begini Kata Polisi
Baca Juga: Duh, Video Detik-detik Pemusnahan Knalpot Racing, Suaranya Bikin Ngilu
Seperti kejadian pemotor yang nekat terobos di Kawasan Ring 1 beberapa waktu lalu.
Gak cuma terobos, mereka juga ngebut pakai motor yang berknalpot bising.
Semenjak kejadian tersebut, polisi mulai menggalakkan razia knalpot.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot belum lama ini.
Baca Juga: Bulan Puasa, Polda Metro Jaya Gelar Razia Knalpot pada Malam Hari
Aturannya tertuang dalam Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Surat itu berisi tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.
ihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.
Baca Juga: Gelar Razia Knalpot Bising Tanpa Desibel Meter, Tetap Diperbolehkan?
Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:
Baca Juga: Viral Video Knalpot Bising Bikin Warga Siram Jalanan, Ini Kata Pakar Safety
Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara
Mulai sekarang hati-hati soal penggunaan knalpot bising ya bro, sebaiknya dipakai saat di sirkuit saja biar gak ditindak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Polisi Harus Bawa Alat Ukur Saat Razia Knalpot Bising"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR