Gak Usah Ke Samsat, Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Minggu, 30 Mei 2021 | 12:45 WIB
TribunMedan.com
Ilustrasi blokir STNK engga perlu ke Samsat

MOTOR Plus-Online.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini enggak usah ke Samsat.

Pemblokiran STNK biasa dilakukan setelah kendaraan sudah dijual.

Jika tidak diblokir maka pemilik kendaraan sebelumnya siap-siap kena pajak progresif bila membeli kendaraan baru.

Lapor jual kendaraaan biasanya dilakukan di Kantor Samsat derah masing-masing.

Baca Juga: Wow Harga Mirip Yamaha NMAX Bisa Angkut Barang, STNK dan BPKB Komplit

Baca Juga: Sikat, Lelang Murah Honda Vario 150 2018 Mulus, STNK dan BPKB Lengkap

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular