MOTOR Plus-Online.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini enggak usah ke Samsat.
Pemblokiran STNK biasa dilakukan setelah kendaraan sudah dijual.
Jika tidak diblokir maka pemilik kendaraan sebelumnya siap-siap kena pajak progresif bila membeli kendaraan baru.
Lapor jual kendaraaan biasanya dilakukan di Kantor Samsat derah masing-masing.
Baca Juga: Wow Harga Mirip Yamaha NMAX Bisa Angkut Barang, STNK dan BPKB Komplit
Baca Juga: Sikat, Lelang Murah Honda Vario 150 2018 Mulus, STNK dan BPKB Lengkap
Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR