Gak Usah Ke Samsat, Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Minggu, 30 Mei 2021 | 12:45
Ilustrasi blokir STNK engga perlu ke Samsat
TribunMedan.com
Ilustrasi blokir STNK engga perlu ke Samsat

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Motor Bekas Honda Vario 2018 Dilelang Murah, STNK Dan BPKB lengkap

Tapi bagi brother yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dan ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan secara online.

Dikutip dari Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan, Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Online Loh!

Source : Kompas.com
Editor : Joni Lono Mulia


TERPOPULER