MOTOR Plus-online.com - 3 provinsi gelar pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, berakhir bulan Juni 2021 ini cepetan bayar.
Brother yang telat membayar pajak kendaraan harus cepat ke Samsat nih.
Soalnya pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor bakal berakhir bulan Juni ini.
Pemutihan dan bebas denda pajak hingga Juni 2021 berlaku untuk 3 provinsi ini.
Baca Juga: Terkahir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar
Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cepat Bayar Pemutihan di Lima Provinsi Bebas Denda Pajak dan BBN, Dapat Diskon Serta Hadiah Umroh
2. Jambi
Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.
Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021.
Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.
Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Diurus Bro
Selain 3 provinsi di atas, pemutihan pajak kendaraan juga digelar di Lampung dan Jawa Tengah.
Bedanya pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor di Lampung dan Jawa Tengah berlaku sampai bulan September mendatang.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR