MOTOR Plus-online.com - Enak banget, ternyata penggolongan SIM C ada untungnya bro.
Yup, Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau lebih dikenal SIM C bakal ada macam-macam nantinya.
Penggolongan SIM C terdiri dari 3 jenis, yaitu C, CI, hingga CII.
Di balik penerapan golongan SIM, ternyata ada keuntungannya bro.
Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Penggolongan SIM C yang diatur berdasarkan kubikasinya bakal diterapkan minimal enam bulan sejak penerbitannya.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Baca Juga: Pengendara Motor Digolongkan, Segini Biaya Bikin SIM Baru C1 dan C2
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR