MOTOR Plus-Online.com - Gampang banget beini syarat, biaya dan cara buat SIM Internasional.
Memiliki SIM untuk pengendara bukan hanya berlaku di Indonesia loh.
Hampir seluruh negara di dunia juga mewajibkan pengendara mempunya SIM.
Sayangnya SIM biasanya hanya berlaku di satu negara saja.
Baca Juga: Asyik Penggolongan SIM C Ternyata Ada Untungnya, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau
Tapi tenang jika brother mau berwisata keluar negeri dan berkendara motor tetap bisa kok.
Syaratnya brother harus memiliki SIM Internasional.
SIM Internasional diterbitkan oleh orps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Untuk syarat dan cara pembuatannya juga gampang banget loh.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 Juni 2021, Awas Syarat Ini Jangan Ketinggalan
Sebelum brother membuat SIM Internasional bisa siapin persyaratan sebagai berikut.
1. Foto diri terbaru dengan syarat nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, warna kemeja atau hijab tidak berwarna putih, dan tidak menggunakan kacamata
2. Scan KTP
3. Scan KITAP (khusus Warga Negara Asing)
4. Foto paspor yang masih berlaku
5. Scan SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan dilakukan).
Baca Juga: Asyik Nih, Satlantas Polres Ini Kasih Pelatihan SIM C Gratis
Setelah persyaratan lengkap, nantinya brother dikenakan biaya pembuatan baru SIM Internasional sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM Internasional dikenakan biaya sebesar Rp 225.000
Setelah semuanya siap, cara pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara offline maupun online.
Untuk offline, brother bisa mendatangi gedung SIM internasional Korlanas Polri di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengendara Motor Digolongkan, Segini Biaya Bikin SIM Baru C1 dan C2
Sedangkan Anda yang ingin membuat SIM internasional secara online, bisa mengunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Khusus online nantinya sejumlah persyaratan tadi harus diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional
Gimana bro gampang banget kan bikin SIM Internasional?
Source | : | polri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR