Baca Juga: Asyik Nih, Satlantas Polres Ini Kasih Pelatihan SIM C Gratis
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.
Sampai saat ini layanan SIM Keliling hanya bisa untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Untuk syarat perpanjangan SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang.
Setelah itu siapin juga biaya perpanjangan SIM-nya ya.
Baca Juga: Pengendara Motor Digolongkan, Segini Biaya Bikin SIM Baru C1 dan C2
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR