MOTOR Plus-online.com - SIM C dibagi menjadi tiga golongan, kapan nih mulai berlakunya?
Brother mungkin sudah tahu, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan berbeda.
Yaitu SIM C, C1 dan C2. Ketiganya dibedakan berdasarkan motor yang dikendarai.
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Juni 2021, Jangan Sampai Salah Tempat Bro
Baca Juga: Gampang Banget Begini Syarat, Biaya dan Cara Buat SIM Internasional
2. SIM C1: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM C2: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Aturan pembagian golongan SIM C tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat 2.
Lalu kira-kira kapan aturan SIM C1 dan C2 mulai diberlakukan?
Baca Juga: Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut
Menanggapi hal itu, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati kepada GridOto.com, Rabu (2/6/2021).
Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.
Nah jadi brother pakai SIM C yang mana nih?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR