Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya

Erwan Hartawan - Rabu, 2 Juni 2021 | 21:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

MOTOR Plus-Online.com - DKI Jakarta kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Perpanjangan ini berlaku mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Keputusan ini diambil berdasarkan data pemerintah per 23 Mei 2021, 10 provinsi di Indonesia mengalami peningkatan kasus Covid-19.

Selain itu PPKM Mikro dinilai juga mampu mendukung program vaksinasi.

Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

"Ini juga guna untuk terus mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi, maka Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dikutip dari Kompas.com.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1 dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

Per 31 Mei 2021 total kasus aktif di Jakarta 10.658, atau bertambah 3.365 kasus dari dua minggu sebelumnya.

Menurut Widyastuti hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan setelah libur Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?

"Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas 'tracing' kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu," lanjutnya.

Nah Motor Plus coba mengingatkan kembali aturan PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021.

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).

3. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Bikers Catat, PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas ke 10 Provinsi

4. Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen.

5. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Baca Juga: PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Bikers Jangan Nekat Langgar Aturan Ini

8. Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

9. Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

10. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

11. Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mall, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Awas, Langgar Ganjil Genap Kota Bogor Bisa Kena Denda Segini

12. Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

13. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular