Sesenggaknya, ada 3 jenis keringanan pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari diskon pajak kendaraan untuk wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
Sedangkan pajak kendaraan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Adapun masa berlaku diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?
Kemudianu ntuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Seperti yang dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra
"Pembebasan retribusi balik nama kendaraan bermotor yang second, atau BBNKB 2 artinya balik nama, bukan beli baru yang terutang kemarin juga dibebaskan," jelasnya mengutip TribunBali.com.
"artinya dua tahun lalu beli kendaraan sekarang mau balik nama sekarang gak kena biaya, tapi pajaknya bayar," paparnya.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR