MOTOR Plus-online.com - Tenang bro, gak sampai jual motor untuk urus biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
STNK adalah dokumen yang wajib dibawa oleh bikers saat riding selain SIM C yang disimpan dalam dompet.
Jika terkena razia Polisi atau melakukan pelanggaran lalu lintas setiap pengendara motor wajib menunjukkan STNK dan SIM C miliknya.
Jadi jangan sampai tertinggal jika sedang riding atau sampai hilang STNKnya.
Baca Juga: Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini
Baca Juga: Duh STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas, Tenang Begini Cara Ngurusnya
Kalau STNK hilang atau tercecer maka harus segera diurus agar syarat berkendara terpenuhi.
Biaya untuk mengurus penggantian STNK yang ilang atau tercecer sudah diatur dalam PP No. 50 tahun 2010.
Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:
> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
> Pengesahan STNK: Rp 0
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR