Bayar Bisa di Minimarket, Urus Pajak Motor di Aplikasi SAMBARA Gak Perlu Keluar Rumah

Ahmad Ridho - Kamis, 03 Juni 2021 | 19:00
Gak Capek Antri Urus Pajak Motor Lewat Aplikasi SAMBARA, Bayarnya Bisa di Minimarket
IG @samsatcianjur
Gak Capek Antri Urus Pajak Motor Lewat Aplikasi SAMBARA, Bayarnya Bisa di Minimarket

Baca Juga: Liburan Bareng Keluarga Makin Asyik, Muat 6 Orang Harganya Lebih Murah dari Honda BeAT

Dengan adanya tunggakan pembayaran tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Berakhir Juni Ini

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Tanpa harus keluar rumah, capek antri untuk membayar pajak kendaraan.
(IG @samsatcianjur)
Tanpa harus keluar rumah, capek antri untuk membayar pajak kendaraan.

Nah, di aplikasi SAMBARA brother bisa mengikuti 7 langkah untuk bayar pajak motor atau mobil.

Proses pembayaran bisa dilakukan di Alfamart atau Indomaret terdekat.

TERPOPULER