MOTOR Plus-online.com - Diberlakukannya SIM C dibagi tiga golongan dari SIM C, SIM C1 dan SIM C2 berapa biaya bikinnya ya bro?
Wacana penggolong SIM C dibagi tiga golongan sudah ada dari beberapa tahun belakangan ini.
Dan baru bulan Februari tahun 202 Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan mengenai penggolongan SIM C.
Penggolongan dari SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat 2.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Penggolongan SIM C Penting di Indonesia
Baca Juga: Catat Bro, Nih Update 5 Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Penggolongan SIM C, C1 dan C2 dibedakan berdasarkan motor yang dikendarai, yaitu :
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM C1: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM C2: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
KOMENTAR