Awas Tilang Elektronik Tahap II Siap Digelar, Segini Kisaran Dendanya

Galih Setiadi - Jumat, 04 Juni 2021 | 12:45
Foto ilustrasi. Tilang elektronik tahap II segera berlaku.
Kontan.co.id
Foto ilustrasi. Tilang elektronik tahap II segera berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Buruan Dicoba Bikers Kena Tilang Gak Nih?

Berikut daftar Polda yang menerapkan tilang elektronik tahap I:

  • Polda Banten
  • Polda Sulawesi Utara
  • Polda Metro Jaya
  • Polda Jawa Barat
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Jawa Timur
  • Polda DIY, Polda Riau
  • Polda Jambi
  • Polda Sumatra Barat
  • Polda Lampung
  • Polda Sulawesi Selatan
Baca Juga: Kota Depok Siap Tambah Kamera Tilang Elektronik, Dimana Lokasinya?

Istiono melanjutkan, sejak diterapkannya tilang elektronik nyatanya berhasil membuat masyarakat mmenjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

"Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen," kata Istiono.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak

Simak contoh pelanggaran ETLE atau tilang elektronik:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai helm yang berstandar SNI
  • Memainkan gawai saat berkendara
  • Menggunakan plat palsu
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
Baca Juga: Ratusan Pelanggar ETLE Di Daerah Ini Terekam Dalam Seminggu, Bikers Kena?

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER