Hore Gaji ke-13 PNS Cair Lumayan Buat DP Motor Baru, Segini Besarannya

Galih Setiadi - Jumat, 4 Juni 2021 | 14:00 WIB
Tribunnews.com
Buruan cek atm, gaji ke-13 PNS sudah cair, lumayan buat DP motor baru.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, gaji ke-13 PNS sudah cair lumayan buat DP motor baru bro.

Kabar gembira buat bikers yang bekerja sebagai PNS, gaji ke-13 dibagikan kemarin, Kamis (3/6/2021).

Lumayan buat ajukan DP motor baru, bayar cicilan, atau ditabung dari gaji PNS ini.

Besaran gaji ke-13 PNS ini beragam, yuk disimak sampai habis.

Baca Juga: Horeee Mulai 1 Juni Gaji ke-13 Cair, Ini Daftar Penerima dan Jumlah yang Didapat

Baca Juga: Asyik Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun 2021 Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing

Pencairan tersebut dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan ASN.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," ucap Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2021).

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13

Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp 16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Nih Syaratnya Biar BLT Ditransfer

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
  • Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Diganti Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya

Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Daftar Pakai KTP, Bantuan Rp 3,55 Juta Jadi Pengganti BLT Subsidi Gaji

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, komponen gaji ke 13 PNS yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Baca Juga: Serbu, Dinas Kebudayaan Jakarta Buka Lowongan Kerja Bergaji Rp 10 Juta

Kalau dihitung-hitung, besaran gaji PNS tersebut bisa buat DP motor baru.

Termasuk besaran gaji ke-13 PNS yang terkecil, dengan jumlah Rp 1,56 juta.

Angka segitu bisa buat bayar tanda jadi (DP) motor baru, seperti Honda BeAT.

Di website resmi Honda Cengkareng Motor, DP terendah Honda BeAT sebesar Rp 1,45 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Gak Dilanjut, Bantuan Ini Jadi Gantinya

Simak skema kredit Honda BeAT terendah di Honda Cengkareng Motor di bawah ini:

Honda Cengkareng Motor
Skema kredit Honda BeAT.


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Nominal Gaji Ke-13 PNS yang Cair Hari Ini"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular