Bikers yang Suka Melanggar Waspada SIM Dicabut Polisi, Begini Aturannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Jumat, 4 Juni 2021 | 15:45 WIB
Tribunjabar
Bikers yang Suka Melanggar Waspada SIM Dicabut Polisi, Begini Aturannya


MOTOR Plus-online.com - Bikers yang suka melanggar waspada SIM dicabut polisi, begini aturannya.

Salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat mengendarai motor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Dan belum lama ini Kepolisian Republik Indonesa mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2021, dan sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Repot Jika Masa Berlaku SIM Habis Bro, Ini Jadwal SIM Keliling Jumat 4Juni 2021

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Bikin SIM C, C1 Dan C2 Ya?

Aturan itu akan disosialisasikan dulu selama 6 bulan sejak terbit.

Sosialisasi dilakukan sambil menunggu jukrah penerapan.

"Ya benar ada mekanisme dan aturannya nanti," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri Kompol Jhoni Eka Putra, dikutip dari GridOto.com, Jum'at (4/6/2021).

Menurut Jhoni, dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Penggolongan SIM C Penting di Indonesia

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular