MOTOR Plus-online.com - Bikers yang suka melanggar waspada SIM dicabut polisi, begini aturannya.
Salah satu dokumen wajib yang harus dibawa saat mengendarai motor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Dan belum lama ini Kepolisian Republik Indonesa mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perpol tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2021, dan sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Repot Jika Masa Berlaku SIM Habis Bro, Ini Jadwal SIM Keliling Jumat 4Juni 2021
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Bikin SIM C, C1 Dan C2 Ya?
Aturan itu akan disosialisasikan dulu selama 6 bulan sejak terbit.
Sosialisasi dilakukan sambil menunggu jukrah penerapan.
"Ya benar ada mekanisme dan aturannya nanti," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri Kompol Jhoni Eka Putra, dikutip dari GridOto.com, Jum'at (4/6/2021).
Menurut Jhoni, dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Penggolongan SIM C Penting di Indonesia
Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti.
Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya
Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.
Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR