MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat.
Kabar gembira buat bikers, makin enteng bayar pajak kendaraan.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19, penghapusan denda pajak kendaraan begini yang ditunggu-tunggu.
Eits, gak cuma denda pajak kendaraan yang dihapus, bro.
Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Program tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Ada dua insentif yang diberikan Pemprov Sulsel.
Selain penghapusan denda pajak, denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya juga dibebaskan.
Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR