Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 05 Juni 2021 | 12:25
Foto ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.
Bapenda Jabar
Foto ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif

karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

Supaya terhindar dari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan non tunai.

Seperti aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Tunggu apalagi, buruan diurus pajak motor brother, jangan sampai ketinggalan.

Source : TribunTimur.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER