MOTOR Plus-online.com - Enak banget, denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat alias kriteria.
Makin enteng bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, brother enggak perlu bayar dendanya nih.
Ternyata gak cuma denda pajak kendaraan saja yang dihapus, yuk disimak.
Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya
Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar
Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.
Pemberian insentif pajak karena ondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.
Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.
Baca Juga: Bayar Bisa di Minimarket, Urus Pajak Motor di Aplikasi SAMBARA Gak Perlu Keluar Rumah
Ada keringanan lain yang diberikan selain penghapusan denda pajak kendaraan.
Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.
Adapun masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021.
Dibandingkan tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini lebih meluas.
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Bukan tanpa alasan, pembebasan tersebut hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ucapnya mengutip TribunTimur.com.
Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif
karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus
Supaya terhindar dari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan non tunai.
Seperti aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart
Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?
seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.
Tunggu apalagi, buruan diurus pajak motor brother, jangan sampai ketinggalan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 30 Juni"
Source | : | TribunTimur.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR