Awas Tilang Elektronik Diperluas di Daerah Ini, Pemotor Jadi Sasaran

Galih Setiadi - Sabtu, 5 Juni 2021 | 13:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik.

MOTOR Plus-online.com - Bikers waspadalah, tilang elektronik diperluas di daerah ini, pengendara motor jadi sasaran.

Seperti diketahui, tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menangkap setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

Adapun denda pelanggaran ETLE bervariasi, antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu.

Selain itu, tilang elektronik juga semakin gencar dilakukan.

Baca Juga: Waduh, Kamera Tilang Elektronik di Wilayah Ini Ciduk 286 Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap II Akan Segera Berlaku, Bikers Harus Lebih Disiplin

Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Solo.

Pihaknya bakal menambah beberapa kamera tilang elektronik di beberapa titik.

Mulai dari Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kolonel Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Buruan Dicoba Bikers Kena Tilang Gak Nih?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular