WNI Berusia 18 Tahun Langsung Daftar, Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Dibuka Lagi

Ahmad Ridho - Sabtu, 5 Juni 2021 | 17:10 WIB
Kontan.co.id
WNI Berusia 18 Tahun Langsung Daftar, Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Dibuka Lagi

MOTOR Plus-online.com - Khusus WNI berusia 18 tahun buruan daftar, bantuan Rp 3,55 juta dibuka lagi.

Buat brother yang belum pernah dapat bantuan Rp 3,55 juta siap-siap untuk daftar.

Karena pemerintah akhirnya kembali membuka pendaftaran untuk gelombang ke 17.

Bantuan Rp 3,55 juta merupakan program Kartu Prakerja dan saat ini sudah masuk gelombang 17.

Baca Juga: Masukkan Alamat Email dan Kata Sandi, Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Rp 100 Juta dari Bank BRI

Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Program Kartu Prakerja Gelombang 17 dibuka pada Sabtu (5/6/2021) pukul 12.00 WIB.

Informasi pembukaan gelombang 17 tersebut disampaikan langsung oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

"Gelombang 17 dibuka hari ini jam 12.00 WIB," kata Louisa seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Louisa mengatakan, kuota penerima Kartu Prakerja untuk gelombang 17 adalah sekitar 44.000 orang.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan Lagi Buat 47 Ribu Orang, Buruan Daftar Caranya Gampang

"Sekitar 44.000, karena hanya memulihkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16," kata Louisa.

Sebelumnya diberitakan, syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17 masih sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya.

Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.

1. Perhatikan persyaratan

Sebelum mendaftar, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat untuk mendaftar mengikuti Program Prakerja.

Baca Juga: Saldo Rekening Langsung Nambah Rp 300 Ribu, BLT PKH Disalurkan Juni 2021 Ini

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

- WNI

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Jangan Lama-lama Cepet Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Masih Dibuka Sampai Akhir Juni 2021

Calon penerima Kartu Prakerja juga tidak boleh berstatus sebagai:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

- Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Dibuka Lagi Bantuan Rp 1,2 Juta Buruan Daftar Sebelum Telat

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca Juga: Siapkan KTP KK dan Surat Undangan, Bantuan Rp 300 Ribu Cair Bulan Ini

Peminat Prakerja juga harus memastikan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.

Selain itu, untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.

2. Pastikan mengisi data dengan benar

Saat mengisi data diri untuk keperluan pendaftaran, pastikan ulang apakah data yang diisikan sudah benar.

Cek kembali nomor HP dan email untuk memastikan tidak ada kesalahan. Pastikan nomor HP dan email dalam keadaan aktif.

Selain itu cek kembali apakah syarat file yang di-upload seperti foto KTP sudah sesuai persyaratan.

Pastikan pula data NIK dan KK yang diisikan sudah sesuai.

Baca Juga: Benar Gak Nih, Bantuan Rp 3,55 Juta Kartu Prakerja Dibuka Juni Ini?

Apabila masyarakat mengalami ketikdasesuaian NIK dan KK, maka bisa melapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

3. Kerjakan tes sebaik-baiknya

Sebelum mendaftar untuk mengikuti gelombang seleksi, peminat Kartu Prakerja akan diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Anda miliki.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prakerja Gelombang 17 Sudah Dibuka, Simak Tips Berikut agar Lolos"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular