MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, diskon pajak kendaraan digelar di 2 daerah.
Mumpung ada diskon pajak kendaraan, buruan diurus pajak motor atau kendaraan lain yang brother punya.
Bayar pajak kendaraan bakal lebih ringan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.
Tapi brother harus tahu, ada beberapa perbedaan di balik penerapan diskon pajak kendaraan bermotor ini.
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Ada 2 provinsi yang memberlakukan diskon pajak kendaraan.
Yaitu Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Gak cuma diskon, ada keringanan pajak kendaraan lainnya.
Daripada penasaran, yuk disimak di halaman berikutnya.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan, Syaratnya Gampang Banget
1. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberlakukan diskon pajak kendaraan sejak 20 April 2021.
Diskon pajak kendaraan roda dua dan tiga sebesar 15 persen dari besaran pokoknya.
Kemudian potongan pajak kendaraan roda tiga atau lebih sebesar 5 persen.
Selain diskon pajak kendaraan bermotor, ada beberapa poin keringanan pajak kendaraan lain yang diberikan.
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus
Di antaranya, bebas sanksi administrasi keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru," ungkap Khofifah dikutip dari Surya.co.id.
Selain itu, ia juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.
Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
"Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya." ucapnya.
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
2. Provinsi Bali
Pemprov Bali juga menerapkan diskon pajak kendaraan.
Bedanya, diskon pajak di Sulsel bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya membayar dua tahun saja.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
"Satu diskon pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor ini semuanya." ucapnya mengutip TribunBali.com.
"Jadi diberikan diskon begini, kalau dia memiliki hutang pajak lebih dari dua tahun, maka dia membayar pajak dua tahun terakhir saja, contohnya dia punya hutang pajak 2021, 2020, 2019 cukup di bayar 2020-2021." lanjutnya.
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
"Kalau dia punya hutang pajak lima tahun, 2017-2021, cukup dibayar 2020-2021, yang berikutnya tidak dibayar itu namanya," paparnya.
Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.
Ia melanjutkan bahwa untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Tunggu apalagi, yuk diurus pajak motor brother, manfaatkan diskon pajak kendaraan ini.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR