Gak Perlu Turun Dari Motor, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Sini

Erwan Hartawan - Minggu, 6 Juni 2021 | 13:00 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Pelayanan Samsat Drive Thru Jakarta Timur

MOTOR Plus-Online.com - Gak perlu turun motor, bayar pajak kendaraan bisa lewat fasilitas drive thru.

Membayar pajak kendaraan memang semakin mudah.

Salah satunya dengan adanya layanan Samsat Drive Thru.

Layanan drive thru bikin pemilik kendaraan engga repot antre.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Bahkan dilakukan tanpa meninggalkan atau memarkirkan kendaraan.

Selain itu, lewat layanan ini wajib pajak bisa lebih menghemat waktu dan ruang, terutama bagi mereka yang hanya memiliki sediki waktu untuk pergi ke kantor pajak serta mengantre.

Nah buat yang memanfaatkan layanan drive thru ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak di Samsat Drive Thru

 

Berikut lebih rincinya:

1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.

2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.

3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.

Baca Juga: Layanan Samsat Keliling JADETABEK 5 Juni 2021, Jakarta Gak Buka

4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.

5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran

6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.

7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.

8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya

Gimana gampang banget kan layanan drive thru ini?

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular