Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Cuma Sampai Tanggal Segini

Joni Lono Mulia - Minggu, 06 Juni 2021 | 16:00
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai pemutihan, ayo diurus catat masa berlakunya.
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai pemutihan, ayo diurus catat masa berlakunya.

MOTOR Plus-online.com - Denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat, bikers tunggu apa lagi mana masa berlaku hanya bulan ini saja.

Wuih, biker makin enteng bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Soalnya, mumpung ada pemutihan pajak kendaraan.

Jadi bikers enggak perlu bayar dendanya nih.

Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Eh, ternyata bukan sekadar denda pajak kendaraan saja yang dihapus nih.

Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Pemberian insentif pajak berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat Sulsel yang masih terganggu di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

TERPOPULER