MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Juni 2021.
Siapin biaya perpanjang SIM.
Setiap pemilik SIM wajib memperpanjang SIM-nya.
Soalnya kalo SIM mati, artinya pengendara tidak memiliki lisensi untuk berkendara motor.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya
Baca Juga: Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut
Nah setiap pemilik sim yamg mau perpanjang dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR