SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII

Fadhliansyah - Selasa, 8 Juni 2021 | 09:05 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII

Syarat usia

Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Penggolongan SIM C Penting di Indonesia

Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Baca Juga: Catat Bro, Nih Update 5 Lokasi dan Jam Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular