MOTOR Plus-online.com - Padahal tilang elektronik baru tahap pertama, tapi angka pelanggaran turun jauh bro!
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berada di tahap pertama hingga saat ini.
Ternyata, ada hikmah di balik pemberlakuan ETLE atau yang lebih dikenal tilang elektronik.
Angka pelanggaran lalu lintas langsung anjlok begitu sistem tilang terbaru ini diterapkan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Efektif Bikin Disiplin Pengendara, Lanjut Tahap Kedua
Baca Juga: Awas Tilang Elektronik Diperluas di Daerah Ini, Pemotor Jadi Sasaran
Adapun penerapan tilang elektronik sudah dilakukan 12 Polda.
Mulai dari Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur.
Selain itu, penerapan ETLE ini juga termasuk di Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Penurunan angka pelanggaran dicatat oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Waduh, Kamera Tilang Elektronik di Wilayah Ini Ciduk 286 Pelanggar Lalu Lintas
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
"Sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Korlantas Polri juga mencatat sejumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada tahap pertama.
Di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak
Rencananya, Korlantas Polri akan menerapkan sistem ETLE tahap kedua, yang mulai berlaku pada Juli 2021.
Pada tahap kedua ini, uji coba titik-titik penilangan bakal terdapat di 13 Polda dan dimulai dari Kota Solo.
Tetap taati peraturan lalu lintas ya bro, biar angka pelanggaran turun dan makin nyaman riding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ETLE Tahap Pertama Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 40 Persen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR