MOTOR Plus-Online.com - 8 Provinsi berlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Setiap provinsi memiliki masa tenggat yang berbeda-beda.
Pemutihan pajak kendaraan bisa sangat membantu pemilik kendaraan yang mau melunasi pajak yang menunggak.
Nah buat yang pemilik kendaraan yang berada diwilayah ini buruan bayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 3 Provinsi
Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya
1. Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan itu dihadirkan hingga 30 Juni 2021.
Ada program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, berikut lengkapnya.
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Tahun Berjalan SW Jasa Raharja.
Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Berakhir Juni Ini
2. Jawa Timur
Provinsi selanjutnya Jawa Timur yang juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa.
Program ini dijadwalkan akan berakhir pada 24 Juni 2021.
Terdapat 5 program pemutihan yang dihadirkan, berikut selengkapnya.
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen untuk Mobil
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 15 Persen untuk Motor dan Kendaraan Roda 3
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Listrik.
Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar
3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
4. Jambi
Berikutnya ada Provinsi Jambi yang juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.
Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021, terdapat 3 program pemutihan yang dihadirkan Pemprov Jambi, berikut lengkapnya.
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Kendaraan Lelang.
Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini
5. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, berikut lengkapnya.
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.
Ada 2 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya.
- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Cepat Bayar Pemutihan di Lima Provinsi Bebas Denda Pajak dan BBN, Dapat Diskon Serta Hadiah Umroh
7. Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat rupanya juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.
Hanya ada 1 program pemutihan yang dihadirkan Provinsi Sumatera Barat, yakni Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
8. Sulawesi Selatan
Terakhir ada Provinsi Sulawesi Selatan yang juga masih menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram resminya @bapendasulsel, terdapat 2 program pemutihan yang dihadirkan. Berikut lengkapnya.
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR