Lokasi SIM Keliling 9 Juni 2021, Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

Erwan Hartawan - Selasa, 8 Juni 2021 | 21:10 WIB
Kompas.com
Lokasi SIM Keliling 9 Juni 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling 9 Juni 2021.

Ternyata perpanjang SIM bisa dimana saja loh.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja.
Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," kata mantan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII

Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Layanan SIM keliling 9 Juni 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Awas Pelanggaran Lalu Lintas Ini Bikin SIM Pengendara Dicabut

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bulan Juni 2021, Lokasinya Strategis

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14.00 WIB.

Sayangnya perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000 yang berlaku selama 5 tahun.

Baca Juga: Bikers yang Suka Melanggar Waspada SIM Dicabut Polisi, Begini Aturannya

Setelah biaya sudah dipersiapkan jangan lupa syarat lain.

Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.

Selain itu syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

Baca Juga: Repot Jika Masa Berlaku SIM Habis Bro, Ini Jadwal SIM Keliling Jumat 4Juni 2021

Sampai saat ini pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Source : Kompas.com,Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular