MOTOR Plus-online.com - Asyik ada pemutihan denda pajak kendaraan, berlaku sampai tanggal segini.
Jadi buat brother yang kebetulan masih menunggak pajak, sekarang saatnya melunasi nih.
Tapi harus diingat ya, pemutihan denda pajak berarti hanya menghapus denda atau sanksi administratif saja.
Sementara untuk besaran nilai pajak yang dibayar tetap sama.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Ini Keringanan Lainnya
Baca Juga: 8 Provinsi Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Juni
Pemutihan denda pajak kali ini ada di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Pemutihan di Jatim ini dimulai sejak April 2021, dan akan berakhir pada 24 Juni 2021 mendatang.
Diskon pajak kendaraan yang berlaku memiliki besaran 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3.
Sementara untuk kendaraan roda 4 dan lebih, diskon pajaknya sebesar 5 persen.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Tanggal Segini, Berangkat!
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021), ada pula program pemutihan denda atau pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.
View this post on Instagram
Pemutihan denda ini berlaku pula untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kesempatan untuk melakukan pemutihan berlaku hingga 24 Juni juga.
"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Mohammad Yasin selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu saat kebijakan ini baru diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku sampai Akhir Juni 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR