MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi, program diskon pajak, gratis bea balik nama dan pemutihan berlaku sampai 17 Desember 2021.
Kabar gembira untuk pemilik kendaraan (motor dan mobil) yang pajak kendaraannya belum dibayar.
Di daerah ini lagi ada program diskon pajak, gratis bea balik nama dan pemutihan yang berlaku sampai akhir tahun 2021.
Program relaksasi pajak kendaraan ini diberlakukan Pemprov Bali.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Ini Keringanan Lainnya
Baca Juga: 8 Provinsi Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Juni
Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam beberapa bentuk yang berlaku sejak 8 Juni 2021 hingga akhir tahun ini.
Relaksasi pajak tersebut berupa diskon pajak bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pemutihan denda telat pajak.
Dilansir dari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali di @pemprov_bali, Selasa (8/6/2021), relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sudah disahkan dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2021.
Lebih rinci, diskon pajak untuk masyarakat yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR