Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk 2 tahun, sedangkan selebihnya digratiskan.
Diskon pajak ini sudah berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September.
Selanjutnya untuk pembebasan BBNKB diberikan kepada masyarakat wajib pajak yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali.
Pembebasan bea balik nama ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 3 Provinsi
Lalu yang terakhir adalah pemutihan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya. Masa pemutihan ini sudah mulai berlaku pada 8 Juni sampai 17 Desember.
Perlu diingat, pemutihan denda tidak mengubah besaran nominal pajak kendaraan.
Yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau dendanya, bukan besaran jumlah pajaknya.
Misalkan jika seorang wajib pajak telat membayar pajak kendaraannya melebihi tenggat waktu yang ditentukan, maka denda yang seharusnya dibayar sudah dibebaskan dan orang tersebut hanya perlu melunasi pajaknya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: pemprov-bali-berikan-relaksasi-pajak-kendaraan-sampai-akhir-tahun
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR