Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi

Fadhliansyah - Rabu, 9 Juni 2021 | 10:45 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi. Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi


MOTOR Plus-online.com - Pakai Ssitem poin, ini pelanggaran-pelanggaran yang bisa bikin SIM dicabut polisi.

Aturan poin pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam peraturan baru soal penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan tersebut dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jadi nantinya kalau poin pelanggar diakumulasikan dan mencapai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara atau bahkan permanen.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 Juni 2021, Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII

Poin pelanggaran lalu lintas ada yang jumlahnya 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Lalu kalau pelanggar sudah mencapai 12 poin, akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sementara kalau sudah mencapai 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang jumlahnya 1 poin, 3 poin dan 5 poin.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Juni 2021, Siapin Biaya Perpanjang SIM

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular