MOTOR Plus-online.com - Pakai Ssitem poin, ini pelanggaran-pelanggaran yang bisa bikin SIM dicabut polisi.
Aturan poin pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam peraturan baru soal penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan tersebut dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Jadi nantinya kalau poin pelanggar diakumulasikan dan mencapai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara atau bahkan permanen.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 Juni 2021, Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja
Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII
Poin pelanggaran lalu lintas ada yang jumlahnya 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Lalu kalau pelanggar sudah mencapai 12 poin, akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Sementara kalau sudah mencapai 18 poin, akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut ini pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang jumlahnya 1 poin, 3 poin dan 5 poin.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Selasa 8 Juni 2021, Siapin Biaya Perpanjang SIM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR