Sebagai informasi, penggolongan SIM C dibagi menjadi tiga, yaitu C, CI, dan CII.
Pengolongan SIM ini berdasarkan kapasitas silinder mesin.
SIM C untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM CI untuk kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan sejenis dengan penggerak motor listrik.
Baca Juga: Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin
Terakhir untuk SIM CII untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berdaya listrik.
Semoga dengan adanya penggolongan SIM, angka kecelakaan dan masalah lainnya bisa ditekan ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Penggolongan SIM C Mulai Berlaku?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR