Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

Fadhliansyah - Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20 WIB
Indonesia.go.id
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?


- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular