MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat tengah membicarakan penggolongan SIM C.
Nantinya setiap SIM pengendara dibagi berdasarkan kapasitas motor.
Aturannya tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru disahkan 19 Februari 2021.
Baca Juga: Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C.
Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR