MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat tengah membicarakan penggolongan SIM C.
Nantinya setiap SIM pengendara dibagi berdasarkan kapasitas motor.
Aturannya tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru disahkan 19 Februari 2021.
Baca Juga: Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C.
Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.
Baca Juga: Ramai Soal Penggolongan SIM C, Bikin Penasaran Mulai Kapan Diterapkan?
"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.
AKBP Arief menambahkan saat ini Porli tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.
"Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.
"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
Sebagai informasi, adapun syarat pembuatan SIM CI dan CII sebagai berikut.
Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM
Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan
Baca Juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Begini Syarat dan Ketentuan Untuk Memiliki SIM CI dan CII
Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR