MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap SIM C akan digolongkan jadi 3 bagian pada Juli 2021 mendatang.
Pemotor akan diberikan syarat untuk pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Penggolongan SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki masyarakat.
Nantinya pemotor enggak bisa asal membawa motor dengan SIM yang enggak sesuai.
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Siapkan Uang Segini Untuk Bikin SIM CI dan CII
Baca Juga: Gak Cuma SIM C, Ternyata SIM Ini Ikut Dapat Penggolongan Loh
Aturan penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru disahkan pada 19 Februari 2021.
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus-online.com, beberapa waktu lalu.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Ramai Soal Penggolongan SIM C, Bikin Penasaran Mulai Kapan Diterapkan?
Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C.
Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.
"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.
AKBP Arief menambahkan saat ini Porli tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya
"Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.
"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, adapun syarat pembuatan SIM CI dan CII sebagai berikut.
Syarat usia
Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Berapa Biaya Bikin SIM C, C1 Dan C2 Ya?
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM
Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Penggolongan SIM C Penting di Indonesia
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan
Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR