MOTOR Plus-online.com - Rencananya Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C, C1 dan C2 untuk pengendara motor, bagaimana denga uji kompetensinya?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021, SIM C dibagi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin.
Ketiga golongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor yang ditungganginya tentu memiliki uji kompetensi untuk mendapatkannya.
Apakah ada perbedaan uji kopentensinya saat mengajukan SIM C, C1 dan C2?
Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya
Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Pemohon SIM CI dan SIM CII
Menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri ketrampilan mengemudi dari 3 golongan SIM berbeda berdasarkan kapasitas mesin.
Keterampilan mengendarai motor kapasitas mesin kecil dengan kapasitas mesin besar sangatlah berbeda.
"Ketika melakukan uji kopentensinya dari SIM C, C1 dan C2 ada perbedaan" ujar AKBP Arief Budiman.
"Ujian teori tidak sama antara pengajuan SIM C, C1 dan C2" terang Arief.
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Siapkan Uang Segini Untuk Bikin SIM CI dan CII
"Motor yang digunakan untuk uji praktik sekarang berbeda untuk masing-masing golongan SIM sesuai dengan kapasitas mesin motornya" terangnya saat ditemui MOTOR Plus-online.com.
"Saat uji praktik jika mengajukan SIM C maka menggunakan motor dengan kapasitas dibawah 250 cc" ungkap Arief.
"Sedangkan untuk mengajukan SIM C1 ujian praktiknya menggunakan motor dengan kapasitas mesin anatar 250 hingga 500cc" tutur Arief.
"Untuk mengajukan permohonan SIM C2, motor yang digunakan untuk uji praktik memiliki kapasitas mesin yang lebih besar dari 500cc" beber Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM CI dan CII Bakal Berlaku di Bulan Juli
"Motor yang digunakan untuk uji praktik disiapkan oleh Polri, jika ingin menggunakan motor sendiri harus sesuai dengan standarisasi uji kopentensinya" tutup Arif.
Tapi Arief mengatakan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.
Direncanakan akan diberlakukan penggunaan SIM C1 ditahun 2021 ini.
Untuk SIM C2 akan diberlakukan pada tahun 2022 setelah para pengendara motor memiliki SIM C1.
Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya
Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di at
KOMENTAR