Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan Rp 1,2 Juta Sampai Tanggal Segini, Siapkan KK dan KTP

Fadhliansyah - Minggu, 13 Juni 2021 | 17:10 WIB
Tribunnews
Ilustrasi bantuan. Masih Dibuka Pendaftaran Bantuan Rp 1,2 Juta Sampai Tanggal Segini, Siapkan KK dan KTP


MOTOR Plus-online.com - Masih dibuka pendaftaran bantuan Rp 1,2 juta sampai tanggal segini, siapkan KK dan KTP.

Bantuan bernama BLT UMKM ini sekarang sudah memasuki tahap II.

BLT UMKM dibagikan kepada para pelaku UKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk pendaftaran BLT UMKM tahap II saat ini masih terbuka, dan baru akan ditutup pada 28 Juni 2021.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Alamat Lengkap, Segera Cek Bantuan Rp 300 Ribu yang Cair Juni 2021

Baca Juga: Buruan Dicek Ada Tiga Bantuan Pemerintah yang Cair Juni 2021, Mulai Rp 200 Ribu Sampai Rp 3 Juta

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk BLT UMKM tahap II adalah Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta penerima.

Penyalurannya akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga 2021.

Pada tahap pertama, anggaran Rp 11,76 triliun disiapkan untuk 9,8 juta penerima.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi, Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Ditunggu Sampai 28 Juni 2021

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta yang Dibuka Sampai Akhir Juni 2021, Syaratnya Punya KTP

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Pengumuman Lolos Penerima Bantuan Rp 3,55 Juta, Begini Cara Mengeceknya

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Ajukan Sekarang, 57 Juta Usaha Mikro Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha dari Bank BRI, Syaratnya Mudah

Cek Penerima BLT UMKM

Calon penerima dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Masih Ada Waktu Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Syaratnya WNI Dan Punya KTP

Sementara itu, nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada laman banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 sebelum 28 Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mencairkan Bantuan

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular